Aturan Pajak Toko Online Sudah, Bagaimana Aturan Pajak Jualan di Medsos?

Aturan Pajak Toko Online Sudah, Bagaimana Aturan Pajak Jualan di Medsos?

Kementerian keuangan baru saja meluncurkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini memberikan tata cara dan prosedur pemajakan bagi toko online. Baca: Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Toko Online, Termasuk Dagang Via Medsos Dalam beleid ini, dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan. E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Munculnya peraturan pajak tentang toko online menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemajakan di media-media sosial? Maklum, banyak juga pedagang menawarkan produknya secara langsung kepada konsumen melalui media sosial tanpa e-commerce. \"Bagi e-commerce diluar Platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku,\" ujarnya Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (11/1/2019). Itu artinya, para pedagang online lewat medsos juga dikenakan kewajiban untuk membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: